Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Ini Agenda Kegiatan Pelajar Selama Ramadan 2025

Lutfi Hanafi • Rabu, 5 Februari 2025 | 14:56 WIB

BELAJAR – Pelajar di Kota Pekalongan saat mengikuti kegiatan belajar di salah satu sekolah.
BELAJAR – Pelajar di Kota Pekalongan saat mengikuti kegiatan belajar di salah satu sekolah.

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan - Tidak ada libur khusus selama Ramadan bagi siswa sekolah.

Sebagai gantinya, pembelajaran akan dibagi dalam dua tahap.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Pekalongan, Zainul Hakim, melalui Kepala Bidang SD, Siti Nurul Izzah.

Dindik telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan dan Libur Idul Fitri 1446 H/2025 M.

Tahap pertama, siswa akan menjalani pembelajaran mandiri dari rumah selama delapan hari, mulai 27 Februari hingga 5 Maret 2025, dengan bimbingan orang tua.

Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada siswa dalam menyesuaikan diri dengan awal bulan puasa.

Setelah periode belajar mandiri, siswa kembali menjalani kegiatan belajar di sekolah mulai 6 Maret hingga 25 Maret 2025 selama 14 hari.

Sementara itu, libur Idul Fitri akan berlangsung selama sembilan hari, yaitu dari 26 Maret hingga 8 April 2025.

Kegiatan pembelajaran akan kembali dimulai pada 9 April 2025 pasca Hari Raya Idul Fitri.

Dalam ketentuan pembelajaran selama bulan puasa, waktu pembelajaran setiap mata pelajaran (mapel) akan dikurangi sebanyak 5 menit, dengan jam masuk sekolah dimulai pukul 07.30 WIB.

Waktu istirahat pun disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah guna memberikan fleksibilitas kepada siswa selama menjalankan ibadah puasa.

Lebih lanjut, sekolah juga didorong untuk menyusun kegiatan pembelajaran yang tidak hanya berorientasi akademik, tetapi juga meningkatkan keimanan dan ketakwaan peserta didik.

Beberapa kegiatan keagamaan yang dianjurkan dalam rangka pembentukan akhlak mulia di antaranya adalah tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman.

Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, sekolah dianjurkan untuk menyelenggarakan kegiatan bimbingan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Kegiatan Imtaq bisa berupa tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman.

Sementara bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan ini, kerja sama antara pihak sekolah, keluarga, dan pemerintah sangat diperlukan.

Dindik Kota Pekalongan akan segera mengirimkan surat edaran ini ke seluruh satuan pendidikan di bawah naungannya dalam waktu dekat.

"Dengan adanya SE ini, kami berharap seluruh kepala sekolah dapat mengikuti aturan serta mensosialisasikan kepada orang tua peserta didik atau wali murid agar pembelajaran selama Ramadan dapat berjalan optimal," pungkas Izzah. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#kota pekalongan #libur ramadhan #sekolah #belajar di rumah