Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Sistem PPDB Kota Pekalongan Alami Perubahan, DPRD dan Dindik Kota Pekalongan Sepakat Perkuat Sosialisasi Aturan Baru

Lutfi Hanafi • Kamis, 8 Mei 2025 | 20:49 WIB
RAPAT – Komisi C DPRD Kota Pekalongan saat rapat kerja bareng Dindik Kota Pekalongan, Dindik Provinsi dan stakeholder terkait, Rabu (7/5/2025).
RAPAT – Komisi C DPRD Kota Pekalongan saat rapat kerja bareng Dindik Kota Pekalongan, Dindik Provinsi dan stakeholder terkait, Rabu (7/5/2025).

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Menjelang tahun ajaran baru, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Pekalongan akan mengalami sejumlah perubahan.

Hal tersebut menjadi pokok bahasan dalam rapat kerja Komisi C DPRD Kota Pekalongan bersama Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Pekalongan, Rabu 7 Mei 2025.

Karena itu, dilakukan langkah untuk menyikapi transformasi sistem seleksi masuk sekolah, yang kini tidak lagi sepenuhnya berbasis zonasi seperti sebelumnya.

Ketua Komisi C DPRD Kota Pekalongan, Budi Setiawan, mengungkapkan, setiap tahun, proses PPDB kerap menimbulkan polemik di masyarakat.

Karena itu, pihaknya mengundang Dindik Kota Pekalongan serta perwakilan dari provinsi dan kementerian untuk memperjelas kebijakan terbaru.

Pihaknya ingin memahami aturan baru ini agar bisa turut menyosialisasikan ke masyarakat.

"Dulu basisnya jarak, sekarang bergeser ke domisili. Tidak sepenuhnya zonasi seperti dulu, meskipun tetap mempertimbangkan lokasi,” ujar Budi Setiawan.

Menurutnya, perubahan ini diharapkan bisa mengurangi praktik manipulasi data, seperti pemalsuan alamat demi bisa masuk sekolah favorit.

Dengan pendekatan domisili yang lebih fleksibel dan transparan, potensi penyimpangan dapat diminimalisasi.

“Dulu orang tua rela meminjam alamat demi bisa masuk sekolah tertentu. Nah, dengan pendekatan domisili yang disempurnakan, kami harap itu bisa ditekan,” tegasnya.

Perubahan sistem PPDB ini menjadi perhatian bersama agar tidak menjadi beban atau kebingungan bagi masyarakat.

Karena itu, Komisi C DPRD menyatakan kesiapannya untuk membantu mensosialisasikan aturan baru kepada para orang tua, komite sekolah, hingga RT dan RW. 

“Penting untuk menyampaikan informasi ini dengan jelas dan adil agar tidak muncul kegaduhan seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata Budi Setiawan menambahkan.

Sementara itu, Plt Kepala Dindik Kota Pekalongan, Mabruri, menjelaskan, pihaknya telah menyusun dan memperbaiki petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PPDB.

Dokumen tersebut telah melalui tahap konsultasi hukum dan kini tengah diverifikasi oleh pemerintah provinsi.

“Secara substansi, perubahan tidak signifikan, tapi memang ada penyesuaian pada kuota jalur masuk, seperti domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi,” ungkap Mabruri. 

Ia menambahkan, daerah kini memiliki kewenangan lebih dalam menentukan komposisi kuota jalur tersebut, sesuai dengan kondisi lokal.

Misalnya, jumlah lulusan SD negeri yang tersedia masih lebih sedikit dibandingkan daya tampung SMP, sehingga kekurangan peserta didik di beberapa sekolah merupakan hal yang wajar.

 

“Kami sudah hitung. Daya tampung SMP memang lebih besar dari jumlah lulusan SD. Belum lagi jika memperhitungkan siswa dari sekolah swasta. Itu juga akan kami verifikasi ulang,” tuturnya. 

Dengan perubahan ini, Pemkot Pekalongan berharap proses PPDB bisa berjalan lebih tertib, adil, dan mengutamakan kejujuran serta akses pendidikan yang merata bagi semua anak di kota batik ini. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#kota pekalongan #ppdb #Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) #dindik #zonasi #domisili #sosialisasi