Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

DPRD Kota Pekalongan Gelar Sosialisasi Kamus Usulan Pokir untuk Cegah Penyimpangan

Lutfi Hanafi • Rabu, 26 Februari 2025 | 05:29 WIB
SAMBUTAN - Ketua DPRD Kota Pekalongan M Azmi Basyir saat berikan sambutan, pada sosialisasi Kamus Pokir yang mengacu pada aturan MCP dari KPK, pada Senin sore (24/2/2025).
SAMBUTAN - Ketua DPRD Kota Pekalongan M Azmi Basyir saat berikan sambutan, pada sosialisasi Kamus Pokir yang mengacu pada aturan MCP dari KPK, pada Senin sore (24/2/2025).

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – DPRD Kota Pekalongan mencegah praktik penyimpangan dalam penyusunan pokok pikiran (Pokir).

Yakni dengan memastikan aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dengan benar melalui sosialisasi Kamus Usulan Pokir yang mengacu pada aturan Monitoring Center for Prevention (MCP) dari KPK.

Sosialisasi ini dihadiri oleh para anggota DPRD, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta awak media, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pekalongan pada Senin sore 24 Februari 2025.

Hal ini dalam upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas perencanaan Pembangunan.

Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir menjelaskan, pokir merupakan wadah untuk menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD.

Namun, proses penyusunannya harus sesuai aturan agar tidak menjadi celah penyalahgunaan anggaran.

Selain itu, sosialisasi ini bertujuan mendukung penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang lebih efektif dan efisien.

"Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan pokir usulan tahun 2025 disusun dengan transparan, terukur, dan tidak menyalahi ketentuan MCP KPK," ujar Azmi.

Mengingat nilai MCP KPK Kota Pekalongan Tahun 2024 sudah baik, Azmi berharap, nilai ini dapat dipertahankan atau bahkan ditingkatkan.

Oleh karena itu, ia menegaskan setiap usulan dari masyarakat yang disampaikan melalui DPRD harus dapat terakomodasi dengan baik.

“Sebagai representasi masyarakat, DPRD bertugas menyalurkan usulan dan masukan kepada pemerintah agar permasalahan yang ada bisa segera ditindaklanjuti,” katanya.

Pihaknya memahami, masyarakat membutuhkan penanganan cepat atas berbagai permasalahan.

Namun ia mengingatkan, mekanisme pengusulan harus mengikuti regulasi yang ada.

"Harapan kami, ke depan Pokir ini bisa terserap dengan baik dan tidak ada praktik korupsi maupun penyimpangan dalam proses pengusulan. Dengan adanya kamus ini, kita memiliki acuan bersama sehingga tidak ada usulan yang melenceng dari prioritas pembangunan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bapperida Kota Pekalongan Cayekti Widigdo menyampaikan, kegiatan ini menyelaraskan aspirasi masyarakat yang diserap DPRD dengan perencanaan OPD sesuai amanat MCP KPK.

Pokir adalah dokumen penting dalam penyusunan RKPD yang diinput melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Pokir diperoleh dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan reses, serta harus disesuaikan dengan target dan prioritas pembangunan serta ketersediaan anggaran.

"Sementara kamus usulan yang disusun Bapperida memuat target perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Sinkronisasi antara kamus usulan dan Pokir DPRD merupakan tujuan utama kegiatan ini," ungkapnya.

Ia berharap, hasil sosialisasi ini dapat mencegah terjadinya pokir yang tidak sesuai dengan kewenangan dan tugas perangkat daerah.

"Semoga usulan permasalahan yang tertuang dalam Pokir DPRD akan selaras dengan kamus usulan yang ditetapkan sesuai dengan kewenangan program dan kegiatan perangkat daerah guna mendukung pembangunan yang lebih transparan dan akuntabel," pungkasnya. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#pokir #Ketua DPRD Kota Pekalongan M Azmi Basyir #DPRD Kota Pekalongan