METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Dua terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Rabu (24/7/2024) besok.
Sidang tersebut akan menentukan eksepsi (nota keberatan) yang mereka ajukan pada sidang sebelumnya diterima atau sebaliknya.
Pada sidang sebelumnya, dua terdakwa yakni Trio Santosa (sekretaris) dan Bagus Wahyu (bendahara) mengajukan eksepsi.
Dalam materi eksepsi itu, mereka menuding Ketua KONI Kabupaten Pekalongan yang seharusnya bertanggungjawab dalam kasus ini.
Dasarnya, ketua lah yang menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dan surat pertanggungjawaban mutlak hibah.
"Nah, eksepsi tersebut diterima atau tidak nanti tunggu hasil sidang putusan sela hari Rabu besok," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Mustofa, Senin 22 Juli 2024.
Mustofa mengungkapkan, dengan hal itu artinya tidak menutup kemungkinan Ketua KONI Kabupaten Pekalongan jadi tersangka.
Jika majelis hakim nanti berpendapat ada peran serta ketua dalam kasus korupsi ini, maka pihaknya akan menindaklanjuti.
"Kami sudah beri tanggapan atas eksepsi terdakwa, bahwa kami hanya mendakwa bendahara dan sekretaris karena peran mereka dalam korupsi ini. Tapi jika dalam sidang nanti majelis hakim berpendapat ada peran serta ketua, ya, akan kami tindaklanjuti," jelasnya.
Ia menambahkan, apabila nanti eksepsi terdakwa ditolak maka proses akan berlanjut ke pemeriksaan saksi-saksi.
"Kalau sebaliknya (diterima) ya, kita bisa ada upaya hukum perlawanan ke Pengadilan Tinggi," ujarnya. (nra/ida)