METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Ratusan warga Desa Wuled, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, kembali menggelar unjuk rasa di depan balai desa setempat pada Rabu (25/9/2024).
Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari protes sebelumnya, dengan tuntutan yang sama, yakni agar Kepala Desa Wuled, Wasduki Djazuli, mundur dari jabatannya.
Koordinator aksi, Hadi Prasetyo, menyampaikan bahwa warga telah sepakat untuk tidak lagi dipimpin oleh Wasduki Djazuli.
Mereka menilai bahwa selama dua periode kepemimpinannya, kades telah sering bertindak melampaui kewenangannya dan membuat kebijakan yang tidak menguntungkan masyarakat.
“Tuntutan kami masih sama, kami minta Kades Wasduki Djazuli mundur. Dua periode kepemimpinannya sudah cukup dan banyak kebijakannya yang tidak membuat nyaman warga,” ujar Hadi di sela aksi.
Aksi demo kali ini diikuti lebih banyak massa dibandingkan aksi sebelumnya. Terutama setelah pernyataan Kades yang bersikeras tidak mau mundur. Hal ini justru membangkitkan semangat warga untuk terus melakukan unjuk rasa.
“Kami akan terus berdemonstrasi, minimal seminggu dua kali atau sekali seminggu. Senin nanti kami akan turun lagi dan terus hingga Kades mundur,” tegasnya.
Selain berunjuk rasa, warga juga telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang kades kepada Polres Pekalongan Kota.
Tim dari kepolisian telah dikirim untuk memeriksa sejumlah lokasi sesuai laporan warga.Namun hasilnya masih menunggu.
“Kemarin polisi sudah mengecek lokasi-lokasi yang dilaporkan warga. Kami masih menunggu hasil penyelidikannya,” tambah Hadi.
Meski kepala desa tidak hadir dalam aksi untuk memberikan tanggapan, warga tetap bertahan di depan balai desa hingga sore hari.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko, yang memantau langsung jalannya aksi, berdialog dengan warga.
Ia menyatakan bahwa warga memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi secara damai.
Terkait dugaan penjualan tanah bengkok yang dilaporkan warga, AKBP Prayudha menjelaskan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan dari saksi-saksi.
Polisi juga berencana berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan status tanah tersebut.
“Kami akan memeriksa status tanah yang dituduhkan warga dan segera merilis hasil penyelidikan kami. Warga boleh berprasangka, tetapi tidak boleh menuduh tanpa alat bukti yang cukup,” jelas AKBP Prayudha. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla