Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dana Desa Rp 7,5 Miliar di Batang Hangus, 25 Desa Terjerat Utang

R
Penulis: Riyan Fadli❯
Kepala Dispermades Kabupaten Batang, A. Handy Hakim
Kepala Dispermades Kabupaten Batang, A. Handy Hakim

METROPEKALONGAN.COM, Batang – Nasib apes menimpa puluhan pemerintah desa di Kabupaten Batang di penghujung tahun ini.


Advertisement

Sebanyak 25 desa dipastikan gigit jari lantaran Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2025 senilai total Rp 7.599.933.564 dipastikan hangus alias tidak bisa dicairkan.

Aturan baru dari pemerintah pusat menjadi penghalang utama. Akibatnya, puluhan desa tersebut kini kebingungan menutupi biaya pembangunan yang telanjur berjalan.

Banyak Kepala Desa (Kades) yang terancam terjerat utang karena sudah menalangi biaya proyek.

Advertisement

Kepala Dispermades Kabupaten Batang, A. Handy Hakim, mengungkapkan bahwa mandeknya kucuran dana miliaran rupiah ini merupakan dampak langsung dari berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

"Jadi, dampak dari PMK 81 Tahun 2025, di mana untuk desa-desa yang per tanggal 17 September 2025 itu belum melengkapi berkas pencairan untuk Dana Desa tahap dua yang non-earmark, itu tidak bisa dicairkan," ujar Handy Hakim.

 

Advertisement

Sebaran Desa yang Gagal Cair

Berdasarkan data dari Dispermades Batang, ke-25 desa yang gagal mencairkan anggaran tersebut tersebar di delapan kecamatan.

Kecamatan Tulis menjadi wilayah dengan jumlah desa terdampak terbanyak.

Berikut rinciannya, Kecamatan Tulis ada 6 desa, Kecamatan Warungasem 5 desa, Kecamatan Pecalungan 4 desa, Kecamatan Limpung 3 desa, Kecamatan Batang 3 desa, Kecamatan Banyuputih 2 desa, Kecamatan Bandar 1 desa, dan Kecamatan Kandeman 1 desa.

Kondisi ini memicu kepanikan di tingkat pemerintah desa. Banyak Kades yang telanjur menggunakan dana pribadi atau "nalangi" agar proyek fisik di desa tetap berjalan tepat waktu mengejar deadline akhir tahun.

Kini, uang pengganti yang diharapkan dari DD Tahap II justru tidak turun.

"Nah, akibat dari itu, maka kan banyak terjadi reaksi dari teman-teman Kades. Karena Pak Lurah ini kan bahasanya sudah nalangi dulu, atau sudah melaksanakan karena takut kalau sampai akhir tahun belum dilaksanakan tidak cukup waktunya. Nah, akibatnya kan tidak punya anggaran untuk nutupi itu," jelas Handy.

Masalah kian runyam karena terhambatnya anggaran ini memicu ketegangan.

Terjadi aksi saling tuding antara pemerintah desa dan pihak kecamatan mengenai siapa yang paling bertanggung jawab atas keterlambatan penginputan berkas.

"Di desa sendiri akhirnya banyak clash sama pihak kecamatan karena dianggap lambat, tapi juga dari kecamatan menyalahkan desa karena tidak respons," tambahnya.

Pemerintah pusat sebenarnya telah merespons kondisi darurat ini melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Dalam aturan tersebut, desa diperbolehkan menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) atau sisa penyertaan modal BUMDes untuk menutupi kekurangan dana.

Namun, Handy menilai solusi tersebut sulit diterapkan secara merata. Pasalnya, kondisi keuangan setiap desa berbeda-beda dan tidak semuanya memiliki cadangan dana yang cukup.

"Itu pun kelihatannya belum menjadi solusi, karena desa-desa juga tidak semuanya punya SILPA, dan juga punya sisa BUMDes. Akhirnya nanti solusi terakhirnya akan dicatatkan sebagai hutang yang nanti diganti menggunakan anggaran di 2026," pungkasnya. (yan/ida)

Advertisement
Editor : Ida Nor Layla
Sumber : Metro Pekalongan

Artikel Terkait

Dispermades Godok Perda Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Dispermades Godok Perda Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Geliat pesta demokrasi tingkat desa di Kabupaten Batang mulai memanas. Jika tak ada aral melintang, sebanyak 204 desa di wilayah ini akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada September 2027 mendatang.

Pemkab Batang Genjot Perencanaan Desa Antikorupsi Lewat Perbup Nomor 9 Tahun 2026

Pemkab Batang Genjot Perencanaan Desa Antikorupsi Lewat Perbup Nomor 9 Tahun 2026

Pemkab Batang makin serius mencetak tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik rasuah. Salah satunya dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Batang lewat sosialisasi antikorupsi.

Kades Klaten Gugat Kopdes Merah Putih ke MK

Kades Klaten Gugat Kopdes Merah Putih ke MK

Kades Prawatan Klaten menggugat program Kopdes Merah Putih ke MK bersama koalisi sipil. Mereka mempersoalkan Dana Desa dan kewenangan desa

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer