
METROPEKALONGAN.COM, Batang – Geliat pesta demokrasi tingkat desa di Kabupaten Batang mulai memanas. Jika tak ada aral melintang, sebanyak 204 desa di wilayah ini akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada September 2027 mendatang.
Saat ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Batang tengah mengebut persiapan, termasuk menggodok aturan baru terkait perpanjangan masa jabatan kades menjadi 8 tahun.
Kepala Dispermades Batang, A. Handy Hakim mengungkapkan, skema satu gelombang ini sengaja dirancang untuk mempermudah rentang kendali koordinasi.
“Perencanaannya 204. Saya harapkan kalau serentak, terkait pengamanan, pemantauan, persiapan, dan sebagainya bisa lebih mudah,” katanya.
Handy tak menampik jika pelaksanaan Pilkades Serentak 2027 juga menjadi jurus jitu untuk membendung pergerakan penjudi atau spekulan politik lokal alias botoh.
Dengan digelar bersamaan, risiko campur tangan pihak luar di setiap desa bisa diminimalisasi. Untuk mematangkan hajatan demokrasi ini, regulasi di tingkat daerah pun mulai disesuaikan.
“Guna memuluskan agenda besar tersebut, Pemkab Batang bersama DPRD setempat tengah meramu perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades melalui inisiatif Komisi I. Untuk Pilkades, saat ini tahapannya masih perubahan perda. Perubahan perda ini sudah diakomodasi melalui inisiatif dewan di Komisi I,” jelasnya.
Langkah revisi Perda ini mendesak dilakukan agar selaras dengan payung hukum terbaru dari pusat, yakni UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026.
Lewat aturan anyar ini, masa jabatan kepala desa kini resmi diperpanjang menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode. Regulasi ini nantinya juga akan memperjelas klausul terkait mekanisme calon tunggal.


