Perda Pesantren Belum Jalan, DPRD Kabupaten Pekalongan Tagih Perbup

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren di Kabupaten Pekalongan sudah ditetapkan sejak 2023. Namun, hampir tiga tahun berlalu, aturan turunannya berupa peraturan bupati (Perbup) belum juga terbit. Padahal, regulasi tersebut dibutuhkan agar pengawasan terhadap penyelenggaraan pesantren hingga perlindungan santri punya pijakan jelas.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir mendesak Plt Bupati Pekalongan Sukirman segera menuntaskan penyusunan Perbup tersebut. Menurut dia, tanpa aturan pelaksana, Perda yang sudah disahkan belum bisa dioperasionalkan secara optimal.
”Saya meminta kepada Plt Bupati, Pak Kirman, untuk segera menyelesaikan. Karena Perda tanpa Perbup tidak bisa dioperasionalkan,” tegas Munir.
Dia menjelaskan, sejumlah persoalan di lingkungan pesantren membutuhkan pengaturan yang lebih terperinci. Mulai dari kelayakan bangunan, perizinan, pemisahan ruang santri laki-laki dan perempuan, hingga hubungan antara santri, kiai, dan pengasuh. Aspek lain seperti kurikulum, tempat tidur, serta fasilitas kamar mandi juga perlu mendapat perhatian.
Dengan aturan pelaksana yang jelas, pemerintah daerah diharapkan memiliki acuan untuk mengawasi penyelenggaraan pesantren sekaligus memastikan lembaga pendidikan tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Debit Air Menyusut, PDAM Tirta Kajen Intensifkan Pengedropan Air Bersih dengan Truk Tangki
Munir menilai, keberadaan Perbup juga penting untuk memperkuat upaya pencegahan kasus kekerasan seksual dan penyimpangan lain di lingkungan pesantren. Regulasi itu nantinya memuat ketentuan mengenai perlindungan santri.
”Ada, ada. Ada pasal-pasal yang mengatur,” ujarnya saat ditanya mengenai perlindungan santri dalam Perbup tersebut.
Dia menegaskan, ke depan, penyelenggara pesantren harus memenuhi ketentuan perizinan dan standar yang ditetapkan. Jika Perbup sudah terbit, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar lebih jelas untuk menindak pelanggaran sesuai ketentuan.
”Kalau nanti Perda sudah ada Perbupnya, ada sanksi bagi siapa pun yang mendirikan pondok pesantren dengan label pesantren, tetapi di dalamnya tidak pondok pesantren,” tandasnya.



