Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kopdes Merah Putih Digugat, Dana Desa Jadi Sorotan

L
Penulis: Lutfi Hanafi❯
Ilustrasi Kopdes
Ilustrasi Kopdes

Advertisement

METROPEKALONGAN.COM, Jakarta – Dana Desa menjadi salah satu titik panas dalam gugatan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Kopdes Merah Putih ke Mahkamah Konstitusi.

Kepala Desa Prawatan, Klaten, Sabiq Muhammad, bersama Sajogyo Institute dan KEN8 mempersoalkan kebijakan yang dinilai dapat mengurangi ruang desa menentukan sendiri prioritas penggunaan anggarannya.

Permohonan dengan Nomor Perkara 399/PUU-XXV/2026 itu diajukan pada Selasa (27/10/2026). Para pemohon didampingi Koalisi Gugat Kopdes Merah-Putih yang beranggotakan sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk CELIOS dan ICW.

Advertisement

Dalam gugatan tersebut, pemohon menyoroti ketentuan UU HKPD yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat menentukan fokus penggunaan Dana Desa.

Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi keleluasaan desa dalam membiayai kebutuhan yang dianggap paling mendesak oleh masyarakat setempat.

Perhatian terhadap persoalan pembiayaan bukan tanpa dasar. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 memang mengatur mekanisme penyaluran DAU, DBH atau Dana Desa untuk pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDKMP.

Bahkan dalam dokumen urgensi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, terdapat mekanisme dukungan Dana Desa untuk pembayaran angsuran pinjaman apabila Koperasi Desa Merah Putih tidak mampu memenuhi kewajibannya. Dokumen tersebut juga mengatur mekanisme penempatan Dana Desa dalam kondisi tertentu.

Kondisi inilah yang menjadi salah satu perhatian koalisi penggugat. Mereka khawatir risiko bisnis koperasi pada akhirnya dapat bersinggungan dengan kemampuan keuangan desa dan mengurangi anggaran untuk kebutuhan masyarakat.

Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira menilai persoalan tersebut perlu dilihat bukan hanya dari jumlah koperasi yang berhasil dibentuk, tetapi juga dari kemampuan bisnis dan risiko pembiayaannya.

"Anggaran desa yang menyusut berarti ada kebutuhan warga yang harus ditunda. Jalan, irigasi, layanan kesehatan, dan dukungan bagi guru PAUD juga membutuhkan biaya," kata Bhima.

Advertisement

Artikel Terkait

28.620 Manajer Koperasi Desa Merah Putih Mulai Bekerja Awal Oktober 2026, Ini Tahapan Penempatannya

28.620 Manajer Koperasi Desa Merah Putih Mulai Bekerja Awal Oktober 2026, Ini Tahapan Penempatannya

Koperasi Desa Merah Putih Segera Beroperasi, 28.620 Manajer Mulai Bertugas

Viral di Medsos, Aksi Kocak Para Selebgram Parodikan Pelatihan Manajer Koperasi Desa ala Militer

Viral di Medsos, Aksi Kocak Para Selebgram Parodikan Pelatihan Manajer Koperasi Desa ala Militer

Lini masa media sosial belakangan ini diramaikan oleh tren unik yang beredar di kalangan influencer dan netizen Indonesia, memparodikan pelatihan manajer kopdes

Tidak Hanya di Lahan Pertanian, KDMP di Blora Sasar Lahan Sekolah SDN 1 Jetis

Tidak Hanya di Lahan Pertanian, KDMP di Blora Sasar Lahan Sekolah SDN 1 Jetis

Keberadaan bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Kelurahan Jetis, Kecamatan Blora, tengah disorot.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer