KAI Daop 4 Tata 9 Perlintasan, 12 Perlintasan Liar Ditutup

Lutfi Hanafi • Dipublikasikan Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:59 WIB
CEK LAPANGAN : Tim KAI Daop 4 saat mengecek salah satu titip perlintasan sebidang yang ditata ulang.(IST)
CEK LAPANGAN : Tim KAI Daop 4 saat mengecek salah satu titip perlintasan sebidang yang ditata ulang.(IST)

METROPEKALONGAN.COM, Semarang – Upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api di wilayah Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang terus dilakukan PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Hingga Oktober 2026, KAI Daop 4 menata sembilan titik perlintasan sebidang sekaligus menutup 12 perlintasan liar yang dinilai berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api.

Penataan sembilan Jalur Perlintasan Langsung (JPL) tersebut mencakup pembangunan pos, penyediaan perlengkapan keselamatan, hingga penyiapan petugas penjaga perlintasan. Seluruh fasilitas ditargetkan rampung dan mulai dioperasikan pada akhir 2026.

Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengatakan penanganan setiap perlintasan dilakukan berdasarkan kondisi dan kebutuhan pengamanan di masing-masing lokasi. Kesiapan fasilitas menjadi bagian penting agar titik pertemuan antara jalur kereta api dan jalan raya dapat diawasi dengan lebih baik.

Baca Juga: CELIOS Kritik Kopdes Merah Putih, Dinilai Rawan Masalah

Baca Juga: Kopdes Merah Putih Digugat, Dana Desa Jadi Sorotan

Sebanyak 36 petugas Penjaga Jalur Perlintasan (PJL) juga disiapkan untuk mengawal operasional sembilan titik tersebut. Sebelum ditempatkan, para petugas mendapatkan pembekalan mengenai tugas dan tanggung jawab, pelatihan teknis, hingga sertifikasi kompetensi sesuai ketentuan.

Sembilan perlintasan yang tengah ditata tersebar di Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Blora. Masing-masing memiliki karakteristik berbeda, termasuk lebar jalan dan kondisi petak jalur kereta api.

Di Kota Semarang, penataan dilakukan di JPL 10 KM 8+70 pada petak Jerakah–Mangkang dengan lebar perlintasan 5,4 meter serta JPL 4 KM 2+609 pada petak Semarang Tawang–Alastua dengan lebar 4,2 meter.

Wilayah Kabupaten Demak mencakup JPL 16 KM 13+257 pada petak Alastua–Brumbung dengan lebar 4 meter, JPL 9 KM 16+592 pada petak Brumbung–Tanggung dengan lebar 3 meter, dan JPL 30 KM 20+510 pada petak Brumbung–Tegowanu dengan lebar 5 meter.

Baca Juga: Kades Klaten Gugat Kopdes Merah Putih ke MK

Baca Juga: Cuaca Jateng Hari Ini, Siapkan Payung atau Jas Hujan

Sementara di Kabupaten Grobogan terdapat JPL 57 KM 40+133 pada petak Gubug–Karangjati dengan lebar 6,6 meter, JPL 73 KM 53+155 pada petak Sedadi–Ngrombo dengan lebar 6,6 meter, serta JPL 106 KM 65+240 pada petak Karangsono–Gundih dengan lebar 4,5 meter.

Adapun satu titik lainnya berada di Kabupaten Blora, yakni JPL 80 KM 50+582 pada petak Sulur–Doplang dengan lebar perlintasan 4 meter.

Penataan fasilitas bukan satu-satunya langkah yang dilakukan KAI. Hingga Oktober 2026, KAI Daop 4 bersama para pemangku kepentingan juga telah menutup 12 perlintasan liar. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi titik pertemuan jalur kereta dengan jalan yang tidak memiliki pengamanan memadai.

Selain penutupan perlintasan liar, KAI Daop 4 telah menggelar 309 kegiatan sosialisasi di berbagai perlintasan, sekolah, serta lingkungan masyarakat yang beraktivitas di sekitar jalur kereta api.

Baca Juga: Kecelakaan di Pemalang Naik 28 Persen, Capai 6.935 Kasus

Baca Juga: Ruko Koperasi di Kota Pekalongan Terbakar, Api Nyaris Meluas

Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran bahwa keselamatan di perlintasan tidak hanya bergantung pada keberadaan palang atau petugas. Perilaku pengguna jalan ketika mendekati jalur kereta juga menentukan risiko kecelakaan.

KAI mengingatkan pengendara untuk mengurangi kecepatan ketika mendekati perlintasan, memperhatikan rambu serta tanda peringatan, dan berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup.

Pengguna jalan juga wajib memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api. Menerobos ketika kereta akan melintas dapat membahayakan diri sendiri maupun penumpang kereta api.

Baca Juga: Batik Berlian dan BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 6.150 Pekerja Kota Pekalongan

Baca Juga: Ada Demo 28 Oktober di Bundaran HI, Ini Rute Alternatif

Luqman menegaskan keselamatan harus dibangun melalui dua sisi sekaligus, yakni fasilitas yang memadai dan kedisiplinan masyarakat.

"Keselamatan membutuhkan fasilitas yang siap dan pengguna jalan yang disiplin. Pengendara harus mematuhi rambu, berhenti saat diwajibkan, dan mendahulukan perjalanan kereta api," tegas Luqman.

KAI Daop 4 Semarang terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya untuk menata perlintasan sebidang.

"Langkah ini, diharapkan tidak hanya memperkuat pengamanan perjalanan kereta api, tetapi juga menekan potensi kecelakaan di titik perlintasan dan menciptakan ruang perjalanan yang lebih aman bagi pengguna jalan maupun penumpang kereta," tandasnya.(han)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Sumber : metropekalongan.com
perlintasan kereta api perlintasan liar keselamatan kereta api JPL Semarang KAI Daop 4 Semarang