METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Masyarakat Kota Pekalongan kini tak hanya mendapat kesempatan melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa denda, tetapi juga bisa memantau perkembangan penerimaan pajak tersebut secara terbuka dan real time melalui laman pajak Pemerintah Kota Pekalongan.
Kemudahan itu menjadi bagian dari perpanjangan program pembebasan denda PBB yang diberikan Pemerintah Kota Pekalongan hingga akhir Juli 2026.
Kebijakan ini membuka peluang bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa harus membayar denda.
Program yang dijalankan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan tersebut sebelumnya berlaku mulai 1 Juni 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila.
Kepala BPKAD Kota Pekalongan, Cayekti Widigdo, mengatakan perpanjangan dilakukan setelah melihat tingginya antusiasme masyarakat selama program berlangsung.
Baca Juga: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Bupati ke-5 di Jawa Tengah Yang di OTT Oleh KPK
Menurutnya, wajib pajak cukup membayar pokok PBB sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Denda akibat tunggakan tidak perlu dibayarkan selama mengikuti program pembebasan tersebut.
"Antusiasme masyarakat selama program ini sangat baik. Oleh karena itu, kami memperpanjang masa pembebasan denda agar semakin banyak wajib pajak yang dapat memanfaatkan kesempatan ini," ujar Cayekti, Rabu (29/7/2026).
Hingga 29 Juli 2026, penerimaan PBB Kota Pekalongan tercatat mencapai Rp7,4 miliar atau sekitar 46 persen dari target Rp16,25 miliar pada 2026.
Baca Juga: Guru Harus Terus Belajar, Dindik Kota Pekalongan Perkuat Kompetensi Fasilitator Program PINTAR 2026
Capaian tersebut menjadi salah satu gambaran respons masyarakat terhadap kebijakan pembebasan denda. Di sisi lain, Pemkot Pekalongan mendorong masyarakat memanfaatkan kesempatan yang tersisa untuk segera melunasi PBB.
Tak hanya memberikan keringanan, pemerintah juga membuka akses informasi agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penerimaan PBB secara transparan.
Data realisasi dapat dipantau secara real time melalui laman pajak Pemerintah Kota Pekalongan.
Cayekti berharap perpanjangan program bebas denda PBB dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus membantu pemerintah mencapai target penerimaan pajak daerah tahun 2026.
Penerimaan PBB yang dibayarkan masyarakat nantinya kembali menjadi bagian dari pendanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di Kota Pekalongan.
Dengan batas waktu program yang berakhir pada penghujung Juli, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB diharapkan segera memanfaatkan keringanan tersebut sebelum kesempatan bebas denda berakhir.(han/dit)
Editor : Adityo Dwi RiyantotoSumber : metropekalongan.com