
METROPEKALONGAN.COM, Semarang – Upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api di wilayah Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang terus dilakukan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Hingga Oktober 2026, KAI Daop 4 menata sembilan titik perlintasan sebidang sekaligus menutup 12 perlintasan liar yang dinilai berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api.
Penataan sembilan Jalur Perlintasan Langsung (JPL) tersebut mencakup pembangunan pos, penyediaan perlengkapan keselamatan, hingga penyiapan petugas penjaga perlintasan. Seluruh fasilitas ditargetkan rampung dan mulai dioperasikan pada akhir 2026.
Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengatakan penanganan setiap perlintasan dilakukan berdasarkan kondisi dan kebutuhan pengamanan di masing-masing lokasi. Kesiapan fasilitas menjadi bagian penting agar titik pertemuan antara jalur kereta api dan jalan raya dapat diawasi dengan lebih baik.
Sebanyak 36 petugas Penjaga Jalur Perlintasan (PJL) juga disiapkan untuk mengawal operasional sembilan titik tersebut. Sebelum ditempatkan, para petugas mendapatkan pembekalan mengenai tugas dan tanggung jawab, pelatihan teknis, hingga sertifikasi kompetensi sesuai ketentuan.
Sembilan perlintasan yang tengah ditata tersebar di Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Blora. Masing-masing memiliki karakteristik berbeda, termasuk lebar jalan dan kondisi petak jalur kereta api.
Di Kota Semarang, penataan dilakukan di JPL 10 KM 8+70 pada petak Jerakah–Mangkang dengan lebar perlintasan 5,4 meter serta JPL 4 KM 2+609 pada petak Semarang Tawang–Alastua dengan lebar 4,2 meter.
Wilayah Kabupaten Demak mencakup JPL 16 KM 13+257 pada petak Alastua–Brumbung dengan lebar 4 meter, JPL 9 KM 16+592 pada petak Brumbung–Tanggung dengan lebar 3 meter, dan JPL 30 KM 20+510 pada petak Brumbung–Tegowanu dengan lebar 5 meter.
Baca Juga: Kades Klaten Gugat Kopdes Merah Putih ke MK
Sementara di Kabupaten Grobogan terdapat JPL 57 KM 40+133 pada petak Gubug–Karangjati dengan lebar 6,6 meter, JPL 73 KM 53+155 pada petak Sedadi–Ngrombo dengan lebar 6,6 meter, serta JPL 106 KM 65+240 pada petak Karangsono–Gundih dengan lebar 4,5 meter.
Adapun satu titik lainnya berada di Kabupaten Blora, yakni JPL 80 KM 50+582 pada petak Sulur–Doplang dengan lebar perlintasan 4 meter.



